Gaji Guru PNS Ini Perinciannya

Tak dapat dibantah lagi jika profesi guru adalah salah satu pilihan banyak lulusan universitas sekarang ini. Termasuk alasan utama adalah gaji guru PNS di Negara kita yang sudah layak untuk hidup berkecukupan. Sedikit ke belakang, gaji guru PNS sudah mengalami beberapa kali kenaikan mulai dari presiden Gus Dur, presiden SBY hingga presiden Jokowi saat ini, gaji guru mengalami kenaikan.



Tambahan lagi beberapa tahun ini ada program yang namanya sertifikasi guru dan dosen yang memberikan remunerasi yang cukup menggiurkan bila para pahlawan tanpa tanda jasa ini berhasil lulus. Gaji guru PNS terbaru sekarang ini berpedoman pada PP No. 30 Tahun 2015. Gaji guru PNS yang baru saja diangkat dengan latar belakang pendidikan S1 akan berada pada golongan ruang III/a dan masih lajang perincian penghasilannya per bulan adalah :

- Gaji Pokok Rp.2.456.700
- Tunjangan Fungsional Rp.327.000
- Tunjangan Beras Rp.122.835
- Sertifikasi Guru Rp.2.456.700

Total Rp.5.363.235

Angka total tadi belum ditambahkan tunjangan daerah (untuk tiap daerah menggunakan istilah berbeda). Nominal tunjangan daerah ditentukan ketentuan dan kondisi keuangan dari tiap daerah, oleh karena itu besarnya tak sama. Tak setiap daerah juga memberikan dana tersebut. Untuk guru PNS yang sudah menikah dan mempunyai anak maka akan ada yang namanya tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.

Kemudian ada lagi penghasilan yang namanya gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Gaji ke-13 diberikan tiap mendekati tahun ajaran baru anak sekolah yaitu antara bulan Juni dan Juli. Belum cukup, seja era pemerintahan presiden Jokowi juga memberikan gaji ke-14 atau populer dengan sebutan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan mendekati hari raya Idul Fitri dengan nominal setara gaji pokok yang diperoleh tiap bulan.

Daftar Lengkap Gaji Guru PNS mulai dari Golongan IIIa adalah sebagai berikut

- Gaji Guru PNS Golongan III :

Golongan IIIA = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIB = Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIC = Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIID = Rp 2.920.800 (masa kerja0 tahun) – Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

- Gaji Guru PNS Golongan IV :

Golongan IVA = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVB = Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVC = Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVD = Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVE = Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)
Lebih baru Lebih lama